Hadirnya KTP Pink : Haruskah Segera Ganti?
by Syarifah Najwa Aisha | | Informasi

Apa itu KTP Biru dan Pink?
KTP biru adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun ke atas. KTP diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Sedangkan KTP pink dapat disebut juga dengan Kartu Indentitas Anak (KIA) dan diberikan khusus untuk anak-anak di bawah umur 17 tahun.
Perbedaan KTP Pink dengan KTP Biru
- KTP Pink memiliki dua kategori (1) Kartu tanpa foto untuk usia 0-5 tahun dan (2) Kartu dengan foto untuk usia 5-17 tahun.
- KTP Pink tidak memiliki chip biometrik seperti KTP Biru.
- Data yang tercantum di KTP Pink adalah nama anak, alamat, tanggal lahir, dan identitas orang tua
Tonton : Hari Anak Nasional TK Islam Harapan Ibu
Cara Membuat KTP Pink
Online (Aplikasi Alpukat Betawi)
- Sign Up atau membuat akun dengan mengisi data diri
- Log In
- Pilih menu ‘Pencetakan KIA’
- Klik ‘Tambah permohonan’
- Isi data anak
- Pilih jadwal serta lokasi pengambilan dokumen
- Setelah pengajuan selesai, unduh surat permohonan
Baca Juga : Open House 2025 : Dari Pengenalan, Penampilan, hingga Tamu Spektakuler
Offline (Dukcapil)
Orang tua cukup membawa:
- Akta Kelahiran
- KTP orang tua
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto ukuran 2×3 untuk anak usia 5-17 tahun
Setelah seluruh proses selesai, KTP dapat diambil langsung di kantor dinas, kecamatan, kelurahan, atau layanan keliling yang disediakan di sekolah, taman baca, dan rumah sakit.






