Apa Saja Dampak Dari Pemotongan Anggaran

Alasan Pemotongan Anggaran
Pada 22 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 1 tahun 2025. Inpres ini berisikan mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Dalam Instruksi ini, terdapat tujuh poin yang ditegaskan di dalamnya.
Memiliki target pemotongan anggaran hingga mencapai 306.7T, menjadi gambaran bahwa memang benar ada kesalahan dari proses pembangunan di Indonesia sebelumnya. Pemotongan anggaran ini juga diharapkan agar pembangunan berikutnya dapat meningkat dan tumbuh secara merata dan teratur.
Pemotongan anggaran ini dilakukan sebab dari:
- Outcome atau hasil akhir yang tidak berjalan dengan harapan dan dampak ke masyarakat itu sendiri.
- Banyak kementerian dan lembaga yang mementingkan kewajaran laporan keuangan dibandingkan dengan ketercapaian target kinerja.
- Tradisi atau kebiasaan seremoni yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia dan perjalanan dinas yang tinggi.
- Fokus utama yang masih berporos pada tugas dan fungsi, bukan pada kinerja.
- Lemahnya koordinasi sehingga terjadi duplikasi program dan kegiatan, sehingga mengeluarkan banyak dana yang besar
- Terlalu banyak prioritas pembangunan dengan biaya atau dana yang terbatas.
Dampak Pemotongan Anggaran
1. Anggaran 16 Pos Belanja Yang Dipangkas
Berdasarkan dari Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan berisi dengan pemotongan anggaran 16 pos belanja yang berupa:
- Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
- Kegiatan seremonial: 56,9 persen
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
- Kajian dan analisis: 51,5 persen
- Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
- Percetakan dan souvenir: 75,9 persen\
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
- Lisensi aplikasi: 21,6 persen
- Jasa konsultan: 45,7 persen
- Bantuan pemerintah: 16,7 persen
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
- Perjalanan dinas: 53,9 persen
- Peralatan dan mesin: 28 persen
- Infrastruktur: 34,3 persen
- Belanja lainnya: 59,1 persen
2. Sistem Kerja Fleksibel
Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dan PPPK 2 diizinkan untuk melakukan sistem kerja fleksibel dengan 2 hari WFA (Work From Anywhere) dan 3 hari WFO (Work From Office). Alur kerja ini sudah diterapkan semenjak awal bulan Februari 2025 ini.
Sistem kerja ini tidak termasuk atau belum bisa diikuti dengan para pekerja Kementerian Pekerjaan Umum.
3. Pembangunan
Pemotongan anggaran dari 110.95T menjadi 22.3T membuat Kementerian Pekerjaan Umum sedikit kesulitan untuk meningkatkan pembangunan dengan dana yang dimiliki. Namun, pembangunan infrastruktur yang sudah berjalan akan tetap berlanjut.
4. Badan Pangan Nasional (Bapanas)
Total anggaran yang dimiliki oleh Bapanas kini adalah 191M yang awalnya 329.9M. Guna memberdayakan biaya yang ada, gaji karyawan akan berdampak. Namun, tetap ditegaskan jika setiap hal yang berdampak langsung dengan karyawan tidak akan dipertahankan.
5. Kementerian Perindustrian
Pemangkasan anggaran Kementerian Perindustrian dari 2.5T menjadi 1.1T. Dengan pemotongan anggaran, penghematan biaya yang dilakukan adalah dengan penghapusan jatah BBM untuk para pejabat dan penghematan listrik dan air.
6. Berkurangnya penggunaan listrik dan air
Imbas dari pemotongan anggaran tidak sedikit membuat para pekerjanya mengeluh. Penggunaan lift yang mulai dikurangi jumlahnya, pengurangan penggunaan AC, dan lainnya.
7. Durasi kerja yang diperketat
Tidak hanya itu beberapa aspek di atas saja, durasi kerja pun diperketat dari jam 07.30 – 16.00. Di luar jam kerja tersebut, kantor akan tutup dan para pekerja diminta untuk menggunakan ruangan khusus.
Kesimpulannya, BPJS, bansos, program PKH, PBI, penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, maupun hal lainnya yang berhubungan dengan masyarakat tetap akan dipertahankan. Aspek kecil yang sekiranya dapat dikurangi dan dihapuslah yang turut menjadi tujuan anggaran ini dipangkas.
Walau memang beberapa aspek dalam negeri dipangkas, tapi fasilitas yang kami berikan tidak akan terpangkas. Peserta didik kami tidak akan mendapatkan fasilitas dan perlakuan yang berbeda. Ingin tahu lebih lanjut? Bergabung dengan kami sekarang!
Pssttt… gelombang dua akan ditutup bulan April ini, lho. Jangan ketinggalan yaa



